Kamis, 04 Desember 2014

SEMAPUR

PENGERTIAN:

Semapur adalah cara untuk mengirimkan pesan, informasi, atau berita dengan gerakan-gerakan khusus menggunakan bendera, dayung, batang, tangan kosong atau tangan yang menggunakan sarung tangan dalam pramuka. Namun kini umumnya Semapur menggunakan media bendera yang disebut dengan bendera semapur yang berjumlah dua buah. Pengirim pesan hanya menggunakan gerakan lengan atas untuk mengirim pesan. Sedangkan siku dan pergelangan tangan harus tetap lurus. Posisi kaki harus tegak namun tetap fleksibel untuk melakukan gerakan dan tidak boleh kaku. Intinya pengirim pesan harus tetap relaks dalam mengirimkan pesan.


Sejarah :

Semapur atau dalam sebutan lain Semaphore merupakan perkembangan dari teknologi optik bangsa kartago dan romawi kuno, namun baru pada tahun 1792 Claude Chappe menyempurnakan simbol-simbol atau gerakan-gerakan yang berisi pesan dengan menggunakan bendera. Pada saat itu semapur digunakan untuk menyampaikan informasi-informasi yang berkaitan dengan perang maupun informasi lainnya, namun saat ini semapur masih digunakan dalam dunia per kereta apian dan gerakan pramuka.

SANDI MORSE

PENGERTIAN:

       

          
Kode Morse atau 'Sandi Morse' adalah sistem representasi huruf, angka, tanda baca dan sinyal dengan menggunakan kode titik dan garis yang disusun mewakili karakter tertentu pada alfabet atau sinyal (pertanda) tertentu yang disepakati penggunaannya di seluruh dunia







Metode Substitusi : 
A : Ano . -
B : Bonaparte - . . .
C : Coba - coba - . – .
D : Dominan - . .
E : Egg .
F : Father Joe . . – .
G : Golongan - – .
H : Himalaya . . . .
I : Islam . .
J : Jago loro . – - -
K : Komando - . -
L : Lemonade . – . .
M : Motor - -
N : Notes - .
O : Omoto - – -
P : Pertolongan . – - .
Q : Qomokaro - – . -
R : Rasove . – .
S : Sahara . . .
T : Ton -
U : U'nesco . . -
V : Versikaro . . . -
W : Winoto . – -
X : Xosendero - . . -
Y : Yosimoto - . – -
Z : Zoroaster - –

SEJARAH PRAMUKA

SEJARAH PRAMUKA INDONESIA


Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepanduan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powell (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan (Hamengku Buwono IX), Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran
Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.